Bumi Emas
← Semua artikel

Beli Emas Dicicil atau Tabungan Emas: Halal atau Riba? Penjelasan Fatwa DSN-MUI No. 77

· Tim Bumi Emas
Bagikan artikel WhatsApp

Pelanggan meninjau kesepakatan pembayaran emas bersama petugas

Anda sudah sampai di depan meja, sudah cocok dengan barangnya, lalu ragu di detik terakhir: "kalau dicicil, ini riba tidak, ya?" Pertanyaan itu membuat banyak orang pulang dengan tangan kosong.

Jawaban singkatnya: menurut Fatwa DSN-MUI No. 77 Tahun 2010, jual beli emas secara tidak tunai — dicicil atau ditangguhkan pembayarannya — hukumnya boleh, selama emas diperlakukan sebagai barang, bukan sebagai alat tukar resmi. Syarat utamanya satu dan tegas: harga jual dikunci di awal dan tidak boleh bertambah sampai lunas, sekalipun Anda telat membayar. Yang membuat sebuah cicilan emas bermasalah bukan cicilannya, melainkan tambahan biaya yang muncul karena waktu.

Beli emas dengan cicilan itu halal atau riba?

Beli emas dengan cicilan dinilai boleh oleh Fatwa DSN-MUI No. 77 Tahun 2010, dengan syarat harga jual ditetapkan sejak akad dan tidak bertambah selama masa perjanjian. Yang membuat transaksi emas jatuh ke riba adalah adanya tambahan pembayaran karena penundaan waktu — misalnya denda keterlambatan yang menaikkan total harga. Selama tidak ada tambahan semacam itu, cicilan emas dipandang sah.

Perlu ditegaskan: ini kaidah umum yang dipegang lembaga fatwa di Indonesia, bukan satu-satunya pendapat. Sebagian ulama tetap mensyaratkan emas dibayar tunai di tempat dalam segala keadaan. Untuk kasus pribadi Anda, rujuklah ulama atau ustaz yang Anda percaya.

Kenapa dulu emas wajib dibayar tunai?

Emas wajib dibayar tunai karena dalam fikih klasik emas termasuk barang ribawi — barang yang punya aturan khusus saat dipertukarkan. Menukar emas dengan uang harus dilakukan serah terima di tempat, "tangan dengan tangan", tidak boleh salah satu pihak menunda. Aturan ini lahir ketika emas sendiri adalah uang, sehingga menukarnya dengan penundaan sama saja seperti utang berbunga.

Titik perdebatannya ada di sini: emas hari ini bukan lagi alat pembayaran resmi. Anda tidak bisa membayar listrik dengan kepingan emas. Sebagian besar ulama kontemporer, termasuk yang mendasari Fatwa DSN-MUI No. 77, berpendapat bahwa emas kini berkedudukan sebagai barang dagangan biasa — sehingga boleh dijual dengan pembayaran bertahap, seperti membeli lemari atau motor.

Apa isi Fatwa DSN-MUI No. 77 tentang jual beli emas tidak tunai?

Fatwa DSN-MUI No. 77 Tahun 2010 menyatakan jual beli emas secara tidak tunai — baik lewat jual beli biasa maupun murabahah — hukumnya boleh selama emas tidak menjadi alat tukar resmi. Fatwa itu memberi tiga batasan: harga jual tidak boleh bertambah selama masa perjanjian meski ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo; emasnya boleh dijadikan jaminan; dan emas yang sedang menjadi jaminan itu tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

Batasan ketiga itu sering terlewat, padahal penting. Selama cicilan berjalan dan emas dipegang sebagai jaminan, barang itu tidak boleh dipakai berputar untuk transaksi lain.

Ciri akad yang aman dan tanda bahaya

Berikut daftar periksa yang bisa Anda pakai sebelum tanda tangan. Empat hal pertama menenangkan; empat berikutnya perlu Anda tanyakan sampai jelas.

Yang membuat akad tenang:

  • Total harga tertulis di awal dan tidak berubah sampai lunas.
  • Berat, kadar, dan bentuk emas disebut jelas dalam nota.
  • Jelas kapan emas diserahkan dan siapa yang menyimpan.
  • Boleh dibatalkan dengan aturan yang tertulis.

Tanda yang perlu Anda tanyakan:

  • Ada denda keterlambatan yang menambah total pembayaran.
  • Emas tidak jelas wujudnya, hanya berupa angka di aplikasi.
  • Emas Anda dipakai berputar untuk transaksi lain.
  • Ada skema gadai berulang untuk "melipatgandakan" emas.

Contoh hitungan cicilan emas 5 gram

Andaikan — ini ilustrasi, bukan harga hari ini — harga emas Rp2.000.000 per gram. Anda mengambil 5 gram, jadi harga tunainya Rp10.000.000. Karena dibayar bertahap, penjual menetapkan harga cicilan Rp10.800.000: uang muka Rp2.800.000, sisanya Rp8.000.000 dibagi 10 bulan menjadi Rp800.000 per bulan.

Angka Rp10.800.000 itu adalah harga jual, dan ia dikunci. Kalau bulan keempat Anda telat dua minggu, yang Anda bayar tetap Rp10.800.000 — tidak menjadi Rp11.000.000. Di titik inilah cicilan yang sah berbeda dari pinjaman berbunga. Selisih Rp800.000 dari harga tunai bukan bunga, melainkan harga yang Anda sepakati untuk pembayaran bertahap, dan besarnya sudah Anda ketahui sejak menit pertama.

Tabungan emas sama dengan cicilan emas?

Tabungan emas berbeda dari cicilan emas: pada tabungan emas Anda menyetor uang sedikit demi sedikit lalu dikonversi menjadi saldo gram, sedangkan pada cicilan emas Anda membeli sejumlah emas tertentu lebih dulu dan membayarnya bertahap. Pertanyaan syariah pada tabungan emas biasanya bukan soal riba, melainkan soal kejelasan: emasnya benar-benar ada atau tidak, milik siapa, dan bisa ditarik wujudnya kapan.

Maka pertanyaan yang layak Anda ajukan ke penyelenggara mana pun sederhana: emas saya bentuknya apa, disimpan di mana, dan kalau hari ini saya minta fisiknya, prosesnya bagaimana.

Hal yang jarang disebut penjual

Ada beberapa hal yang perlu Anda tahu meski merugikan kami yang berjualan.

Pertama, harga cicilan hampir selalu lebih tinggi dari harga tunai. Kalau uang Anda sudah cukup, membeli tunai hampir selalu lebih murah.

Kedua, emas tidak memberi penghasilan pasif. Ia tidak menghasilkan bagi hasil atau sewa. Nilainya bisa naik, bisa juga turun, dan selama dicicil Anda tetap wajib membayar penuh meskipun harga pasar sedang jatuh.

Ketiga, kalau tujuan Anda menyimpan nilai, perhiasan kurang efisien dibanding logam mulia karena ongkos pembuatannya hangus saat dijual kembali. Hitungannya kami jelaskan di artikel Kenapa Harga Jual Emas Anda Lebih Rendah dari Harga Belinya, dan cara membaca kadar yang menentukan nilai jual kembali ada di Arti Kode 375, 700, 750, 916, dan 999 pada Emas. Keduanya bisa Anda temukan di halaman artikel bumiemas.id.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah boleh membeli emas lewat transfer bank?

Membeli emas lewat transfer umumnya dipandang boleh oleh ulama kontemporer, karena transfer dinilai sebagai serah terima yang sah menurut kebiasaan sekarang. Yang penting pembayaran dan penyerahan emas terjadi dalam satu majelis transaksi, tanpa penundaan yang disengaja.

Apakah denda keterlambatan cicilan emas dibolehkan?

Denda yang menambah total harga emas tidak dibolehkan, karena itulah bentuk tambahan karena waktu yang dilarang. Sebagian lembaga syariah menerapkan denda yang tidak masuk sebagai pendapatan dan disalurkan untuk sosial. Tanyakan langsung ke penyelenggara bagaimana perlakuannya.

Apakah emas yang masih dicicil sudah menjadi milik saya?

Emas yang masih dicicil umumnya sudah berpindah kepemilikan kepada pembeli sejak akad, meski fisiknya bisa ditahan sebagai jaminan sampai lunas. Karena itu emas tersebut tidak boleh diperjualbelikan lagi selama menjadi jaminan. Pastikan status ini tertulis di nota Anda.

Bagaimana kalau saya berhenti di tengah cicilan?

Aturan pembatalan berbeda-beda antar penjual, dan itu harus tertulis sebelum Anda tanda tangan. Tanyakan berapa yang kembali, berapa yang hangus, dan apakah Anda berhak menerima emas sebanyak yang sudah terbayar. Penjual yang baik akan menjawabnya tanpa berputar-putar.

Kalau masih ragu, tanyakan dulu — gratis dan tidak mengikat

Kalau Anda masih ragu, tidak perlu memutuskan hari ini. Bawa saja emas atau rencana Anda ke toko kami di Jl. Joglo Raya No. 117F, Kembangan, Jakarta Barat. Emas Anda ditimbang dan diuji di depan mata Anda, akadnya kami jelaskan kalimat per kalimat, tanpa biaya — dan Anda tetap bebas pulang tanpa membeli atau menjual apa pun.

Bagikan artikel WhatsApp