
Petugas di balik meja mengulurkan tangan sambil tersenyum: "Boleh pinjam KTP-nya sebentar, Pak?" Anda cuma mau membeli satu keping 5 gram, dan pertanyaan itu langsung muncul di kepala — apakah pembelian ini akan dipajaki, atau ada sesuatu yang tidak beres?
Tidak ada yang tidak beres, dan tidak ada pajak yang dipotong dari Anda di meja itu. KTP diminta untuk mencatat identitas pihak yang bertransaksi, dan pada sebagian penjual juga untuk menyampaikan data ke kantor pajak. Membeli emas maupun menjual emas milik sendiri tidak membuat uang Anda berkurang di kasir.
Toko emas meminta KTP karena pedagang permata, perhiasan, dan logam mulia termasuk pihak pelapor dalam aturan pencegahan pencucian uang di Indonesia — dasarnya Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Pasal 17 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015. Identitas pembeli dan penjual perlu diketahui agar emas yang berpindah tangan bukan hasil kejahatan.
Alasan kedua lebih sederhana: nota. Nota yang sah menyebut siapa membeli apa, berapa beratnya, kadarnya, dan harganya. Tanpa nama, nota itu kehilangan separuh gunanya bagi Anda sendiri — saat emas itu dijual kembali, dibagi sebagai warisan, atau ditanyakan asalnya.
Alasan ketiga jarang disebut: permintaan KTP itu sebenarnya melindungi Anda. Toko yang tidak pernah menanyakan identitas siapa pun adalah toko yang emas curian bisa masuk dengan mudah, lalu bercampur dengan barang yang dijual kembali ke pembeli seperti Anda.
Membeli emas dengan KTP tidak membuat pembelian itu dipajaki. Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak atas PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Yang Anda bayar tetap harga emas beserta ongkosnya, bukan harga ditambah pajak baru.
PPh Pasal 22 bertarif 0,25% dalam aturan itu menyangkut sisi pelaku usaha dan kegiatan usaha bulion, bukan orang yang membeli beberapa keping untuk disimpan sendiri. Jadi anggapan bahwa menyerahkan KTP sama dengan mendaftarkan diri untuk dipajaki tidak benar.
Sebagian transaksi emas memang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. PMK No. 8 Tahun 2026 — perubahan atas PMK 228/2017 — memasukkan data transaksi emas dan perak ke dalam data yang wajib disampaikan pihak tertentu kepada DJP. Namun pelaporan itu berbentuk penyerahan data, bukan pemungutan uang dari pembeli.
Perlu dicatat siapa yang terikat. Sampai September 2026, yang secara khusus masuk daftar pihak wajib lapor (ILAP) adalah penerbit besar, yaitu PT Emas Antam Indonesia — bukan setiap toko emas. Antam sendiri justru mengusulkan agar kewajiban itu diperluas ke semua penjual emas supaya persaingannya setara, jadi aturan ini masih bergerak.
Data yang dilaporkan berupa nama pembeli, NPWP atau NIK, alamat, ditambah rincian transaksi seperti nomor faktur, berat emas, harga, dan lokasi pembelian. Bentuknya mirip daftar nota, bukan tagihan.
Menjual emas milik sendiri ke toko emas tidak mewajibkan Anda memiliki NPWP, dan tidak ada potongan pajak di meja kasir. Punya NPWP atau tidak, uang yang Anda terima sama saja. Di sebagian tempat NPWP diminta hanya untuk melengkapi catatan; nomor induk kependudukan pada KTP umumnya sudah cukup.
Kalau ada pihak yang mengatakan harga jual Anda dipotong karena tidak punya NPWP, mintalah rinciannya tertulis di nota. Potongan yang tidak bisa dijelaskan di atas kertas layak Anda tolak.
Urusan KTP dan NPWP tidak mengurangi uang Anda sepeser pun. Yang benar-benar mengurangi adalah selisih antara harga beli dan harga jual kembali — bagian paling mahal bagi pembeli emas, dan yang paling jarang ditanyakan di meja kasir.
Andaikan harga beli emas di toko Rp2.600.000 per gram dan harga jual kembali Rp2.400.000 per gram. Keduanya angka ilustrasi, bukan harga hari ini.
| Yang dikhawatirkan pembeli | Pengaruhnya ke uang Anda (ilustrasi 10 gram) |
|---|---|
| Diminta menunjukkan KTP | Rp0 |
| Punya atau tidak punya NPWP saat menjual | Rp0 |
| Data transaksi masuk pelaporan | Rp0 |
| Selisih harga beli dan harga jual kembali | sekitar Rp2.000.000 |
| Ongkos pembuatan perhiasan yang tidak dihitung lagi saat dijual | ratusan ribu sampai jutaan rupiah |
Dua baris terakhir itulah tempat uang Anda sungguh-sungguh berkurang, dan sebagian darinya memang menjadi margin kami. Kami menuliskannya apa adanya karena pembeli yang paham selisih ini mengambil keputusan lebih baik — misalnya memilih keping logam mulia ketimbang perhiasan kalau niatnya menyimpan nilai. Rinciannya ada di Kenapa Harga Jual Emas Anda Lebih Rendah dari Harga Belinya?
Yang dicatat toko emas adalah nama sesuai identitas, nomor identitas, alamat, serta rincian barangnya: jenis emas, berat, kadar, harga per gram, total, dan tanggal. Semua itu adalah isi nota. Di luar daftar tersebut, tidak ada alasan sebuah toko emas memerlukan data pribadi Anda yang lain.
Karena itu tidak ada toko emas yang perlu menanyakan PIN ATM, kata sandi aplikasi bank, kode OTP, atau foto Anda sambil memegang KTP untuk transaksi di tempat. Kalau ada yang meminta salah satunya, itu bukan prosedur emas — itu penipuan, dan Anda berhak berdiri lalu pergi.
Anda berhak menolak menunjukkan KTP, dan toko emas juga berhak tidak melayani transaksinya. Keduanya sah. Yang perlu diwaspadai justru sebaliknya: tempat yang mau membeli emas dalam jumlah besar tanpa mencatat identitas siapa pun biasanya juga longgar soal asal barang.
Praktiknya berbeda antar toko emas. Sebagian cukup mencatat nama dan nomor induk kependudukan ke dalam nota, sebagian lain menyimpan salinan untuk transaksi bernilai besar. Anda berhak menanyakan mana yang dilakukan dan untuk keperluan apa sebelum menyerahkan kartunya.
Sebaiknya tidak. Nota atas nama orang lain akan menyulitkan Anda ketika emas itu hendak dijual, dijaminkan, atau dibagi dalam warisan. Bila pembelinya memang orang lain, catat transaksinya atas nama orang tersebut sejak awal.
Untuk emas peninggalan almarhum, toko emas umumnya meminta identitas Anda sebagai pihak yang datang, dan kadang bukti hubungan atau persetujuan keluarga. Syarat itu terlihat merepotkan, tetapi justru melindungi ahli waris lain dari penjualan sepihak.
Membeli emas untuk disimpan sendiri bukan penghasilan, sehingga tidak melahirkan tagihan pajak atas pembelian itu. Yang berpindah dalam skema pelaporan adalah data, bukan kewajiban baru. Untuk kondisi pribadi yang rumit, tanyakan kepada kantor pajak atau konsultan pajak.
Anda tidak perlu memutuskan apa pun lewat telepon. Bawa emasnya ke toko kami di Jl. Joglo Raya No. 117F, Kembangan, Jakarta Barat — kami timbang dan uji kadarnya di depan Anda, tanpa biaya, dan Anda tetap bebas tidak jadi menjual setelah melihat angkanya. Alur dan syaratnya kami tulis lengkap di Jual Emas Beda Toko: Alur, Syarat, dan Cara Menghitung Harganya.
Tulisan ini disusun pada 30 September 2026 dan bersifat informasi umum, bukan konsultasi pajak maupun hukum. Ketentuan pelaporan data transaksi emas sedang berkembang, sehingga cakupan pihak yang wajib melapor dapat berubah setelah tanggal tersebut.