
Ibu Anda sudah sulit berjalan, dan gelang lamanya perlu dijual minggu ini untuk menutup biaya perawatan. Anda yang berangkat ke toko — lalu terpikir satu hal di depan pintu: apakah tokonya mau menerima saya, orang yang namanya tidak tertulis di nota mana pun?
Bisa, dan ini kejadian biasa di meja kami. Untuk emas milik orang yang masih hidup, umumnya Anda cukup membawa surat kuasa sederhana bertanda tangan pemiliknya, salinan KTP pemilik, dan KTP Anda sendiri. Untuk emas milik almarhum, syaratnya lebih berat: toko umumnya meminta bukti kematian dan persetujuan tertulis seluruh ahli waris, karena sebelum dibagi, emas itu milik mereka bersama.
Tulisan ini informasi umum, bukan konsultasi hukum. Untuk kasus keluarga yang rumit, sebaiknya Anda bicara dengan notaris atau penasihat hukum.
Emas bisa dijual diwakilkan orang lain, selama ada bukti bahwa pemiliknya memang mengizinkan. Dalam praktiknya, bukti itu berbentuk surat kuasa bertanda tangan pemilik beserta salinan KTP-nya. Toko emas tidak menilai siapa yang datang, melainkan apakah penjualan itu benar-benar dikehendaki si pemilik emas.
Dasar umumnya adalah ketentuan pemberian kuasa dalam KUH Perdata (Pasal 1792 dan seterusnya): seseorang boleh memberi kuasa kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan atas namanya. Untuk nilai kecil dan hubungan yang jelas — anak menjual emas ibunya yang sedang sakit, misalnya — banyak toko cukup dengan surat kuasa tulisan tangan plus satu panggilan telepon ke pemiliknya. Semakin besar nilainya, semakin wajar syaratnya diperketat.
Surat kuasa jual emas tidak perlu bahasa hukum yang rumit. Satu halaman tulisan tangan sudah cukup, asal memuat lima hal: nama dan nomor KTP pemilik emas, nama dan nomor KTP orang yang diberi kuasa, rincian emas yang dijual, pernyataan izin menjual dan menerima uangnya, lalu tanggal dan tanda tangan pemilik.
Rincian emasnya sebaiknya spesifik: "satu gelang emas kadar 750 berat sekitar 10 gram", bukan "emas milik saya". Kalimat izin menerima uang juga penting — tanpa itu, toko bisa ragu menyerahkan pembayaran kepada Anda.
Materai bukan penentu sah atau tidaknya surat kuasa, tapi lazim diminta karena memperkuat nilai pembuktian bila kelak dipersoalkan.
Yang perlu dibawa saat menjual emas bukan nama sendiri tergantung status pemiliknya: masih hidup, atau sudah meninggal. Untuk pemilik yang masih hidup, surat kuasa dan salinan KTP pemilik sudah menjadi inti syaratnya. Untuk emas almarhum, yang diminta adalah bukti kematian dan persetujuan para ahli waris.
| Situasi | Yang perlu dibawa |
|---|---|
| Emas milik sendiri | KTP Anda, emasnya, nota atau sertifikat bila masih ada |
| Emas milik orang tua, suami, atau istri yang masih hidup | KTP Anda, surat kuasa bertanda tangan pemilik, salinan KTP pemilik |
| Pemilik sakit atau tidak bisa keluar rumah | Sama seperti di atas; wajar bila toko menelepon pemilik untuk konfirmasi |
| Emas almarhum, warisan belum dibagi | KTP Anda, salinan surat kematian, surat keterangan ahli waris, persetujuan tertulis semua ahli waris |
| Emas almarhum, sudah resmi menjadi bagian Anda | KTP Anda, surat keterangan ahli waris atau bukti pembagian yang menyebut bagian Anda |
Sertifikat atau nota pembelian bukan syarat untuk bisa menjual. Yang dinilai toko adalah logamnya — berat dan kadarnya — bukan kertasnya.
Emas milik almarhum tidak otomatis menjadi milik anak yang menyimpannya. Sebelum warisan dibagi, emas itu berkedudukan sebagai harta bersama seluruh ahli waris. Karena itu toko yang hati-hati akan meminta persetujuan tertulis semua ahli waris, bukan hanya persetujuan orang yang datang membawa emasnya.
Terdengar merepotkan, tapi syarat inilah yang melindungi Anda. Kalau toko mau menerima emas almarhum dari tangan satu orang saja tanpa bertanya apa-apa, berarti toko itu juga akan menerimanya dari saudara Anda yang lain, tanpa sepengetahuan Anda.
Kalau tujuan Anda sebenarnya membagi warisan, menjual bukan satu-satunya jalan. Emas bisa dibagi berdasarkan nilainya tanpa dijual lebih dulu — cara menghitungnya kami bahas terpisah di emas warisan: cara membagi, menilai, dan menjualnya.
Harga jual emas tidak menjadi lebih rendah hanya karena penjualannya diwakilkan. Harga dihitung dari berat dan kadar emasnya pada hari itu, bukan dari siapa yang berdiri di depan meja. Kalau ada toko menurunkan harga dengan alasan "ini bukan emas Anda sendiri", itu alasan yang tidak berdasar.
Andaikan harga jual kembali emas murni hari itu Rp2.000.000 per gram — ini angka ilustrasi, bukan harga hari ini — dan yang dijual gelang 10 gram berkadar 750. Perhitungannya: 10 gram × 0,750 = 7,5 gram emas murni; 7,5 × Rp2.000.000 = Rp15.000.000. Angka itu sama saja apakah yang datang pemiliknya sendiri atau anaknya yang membawa surat kuasa.
Yang memang memotong nilai emas adalah hal lain: kadar yang lebih rendah dari dugaan, susut berat pada perhiasan lama, dan ongkos pembuatan yang tidak dihitung lagi saat dijual kembali. Cara menghitung perkiraannya sendiri sebelum berangkat ada di panduan menjual emas beda toko.
Ada satu hal yang perlu kami katakan terus terang meski merugikan kami sendiri: dalam beberapa kondisi, kami akan menolak transaksi. Misalnya ketika pemilik emas tidak bisa dihubungi sama sekali, atau ketika terasa ada ahli waris yang tidak tahu-menahu. Penolakan itu memang kehilangan penjualan bagi kami, tapi jauh lebih murah daripada masalah keluarga yang muncul enam bulan kemudian.
Surat kuasa jual emas umumnya tidak harus dibuat di notaris. Untuk penjualan emas rumah tangga, surat kuasa yang dibuat sendiri dan ditandatangani pemilik lazim diterima. Untuk nilai yang besar atau keluarga yang berpotensi berselisih, akta notaris memberi perlindungan lebih kuat.
Sebaiknya tidak, dan banyak toko akan menolaknya. Selama warisan belum dibagi, emas itu milik bersama, sehingga penjualan tanpa sepengetahuan salah satu ahli waris bisa dipersoalkan di kemudian hari. Jalan yang lebih aman adalah menyelesaikan surat keterangan ahli waris lebih dulu.
Anak di bawah umur umumnya tidak dapat melakukan transaksi semacam ini sendiri. Emas yang tercatat atas nama anak biasanya dijual oleh orang tua atau walinya, dengan membawa kartu keluarga sebagai bukti hubungan. Toko wajar menanyakan hal ini, dan itu bukan tanda mereka mempersulit Anda.
Boleh, asalkan surat kuasanya memuat izin menerima uang pembayaran. Tanpa kalimat itu, toko yang berhati-hati akan memilih mentransfer ke rekening pemilik emas. Sebutkan nomor rekening tujuan di dalam surat kuasa agar tidak ada perdebatan di meja kasir.
Kalau Anda masih ragu suratnya sudah lengkap atau belum, datang saja dulu tanpa membawa emasnya dan tanyakan. Atau bawa emasnya: akan kami timbang dan uji kadarnya di depan Anda, Anda lihat sendiri angkanya, dan itu tidak dikenakan biaya. Setelah tahu angkanya, Anda tetap bebas membawa emasnya pulang tanpa menjual apa pun.
Toko kami ada di Jl. Joglo Raya No. 117F, Kembangan, Jakarta Barat.