Kalung itu sudah Anda timbang sendiri di rumah, hitungannya sudah jelas, tas sudah disiapkan — lalu satu kalimat di grup keluarga menahan langkah: "nanti dipotong pajak, lho, apalagi kamu nggak punya NPWP."
Jawabannya lebih tenang daripada kalimat itu. Menjual emas milik sendiri ke toko emas tidak dipotong pajak di meja kasir, dan punya NPWP atau tidak, uang yang Anda terima sama saja. Yang benar-benar memotong uang Anda jauh lebih besar bukan pajak, melainkan selisih harga beli dan harga jual kembali — dan angkanya kami buka di bawah, termasuk satu tabel yang justru merugikan posisi kami.
Tulisan ini informasi umum per 23 Oktober 2026, bukan konsultasi pajak. Untuk kasus spesifik Anda, tanyakan ke Kantor Pelayanan Pajak atau konsultan pajak.
Menjual emas milik sendiri ke toko emas tidak dikenai pemotongan pajak di meja kasir. Pajak dalam aturan emas dipungut oleh pengusaha emas atas penjualannya, bukan atas pembeliannya dari masyarakat. Jadi saat Anda yang menjual dan toko yang membeli, tidak ada baris potongan pajak dalam perhitungan Anda.
Yang sering tertukar di kepala orang adalah dua hal berbeda: pemotongan uang dan pencatatan data. Toko emas memang bisa meminta KTP dan mencatat transaksi karena ada kewajiban pelaporan, tapi yang berpindah di situ adalah data, bukan rupiah tambahan. Soal itu sudah kami bahas terpisah di kenapa toko emas minta KTP saat beli atau jual emas.
Tidak punya NPWP tidak membuat uang penjualan emas Anda di toko emas dipotong lebih kecil atau lebih besar. Karena tidak ada pemotongan pajak sejak awal, tidak ada tarif berbeda untuk pemegang NPWP dan bukan pemegang NPWP. Yang menentukan uang Anda hanyalah berat, kadar, dan harga jual kembali hari itu.
Satu catatan jujur: di loket yang memang memotong pajak — lihat bagian berikutnya — ketiadaan NPWP bisa membuat potongannya lebih besar, biasanya dua kali lipat. Jadi NPWP tidak pernah merugikan Anda dalam transaksi emas; ia hanya tidak relevan di toko emas biasa.
Penjualan emas memang bisa dipotong pajak di loket pada satu kondisi: Anda melakukan buyback di lembaga besar seperti butik logam mulia atau lembaga jasa keuangan bulion, dan nilai transaksinya di atas Rp10 juta. Potongan itu berupa PPh Pasal 22, dipotong langsung dari pembayaran, dan Anda berhak menerima bukti potongnya.
Besaran tarifnya berbeda antar-lembaga dan sudah beberapa kali berubah mengikuti revisi aturan. Yang paling umum disebut untuk buyback di butik logam mulia adalah 1,5% bagi pemegang NPWP/NIK dan 3% bagi yang tidak, sementara aturan untuk penjualan ke lembaga bulion menyebut angka yang lebih kecil. Karena angka ini bisa berubah lagi, jangan memakai tulisan ini sebagai patokan: tanyakan tarif yang berlaku hari itu di loketnya, dan minta bukti potongnya.
| Situasi | Ada potongan pajak di loket? | Keterangan |
|---|---|---|
| Anda menjual emas milik sendiri ke toko emas | Tidak | Uang diterima penuh sesuai hitungan berat × kadar × harga |
| Anda buyback di butik/lembaga bulion, nilai di atas Rp10 juta | Bisa ya | PPh Pasal 22, dipotong dari pembayaran, ada bukti potong |
| Anda buyback di butik, nilai di bawah Rp10 juta | Umumnya tidak | Di bawah ambang batas |
| Anda membeli emas batangan sebagai konsumen akhir | Tidak dipungut | Konsumen akhir dikecualikan dari PPh Pasal 22 |
| Anda membeli emas perhiasan | Tidak terlihat sebagai potongan | PPN sudah berada di dalam harga |
| Toko emas menjual ke pedagang emas lain | Ya | PPh Pasal 22 0,25%, antar-pelaku usaha |
PPh Pasal 22 sebesar 0,25% pada emas dipungut oleh pengusaha emas atas penjualan kepada pelaku usaha lain, bukan kepada konsumen akhir. Pemerintah sudah menegaskan bahwa pembelian emas oleh konsumen akhir tidak dipungut PPh Pasal 22, dan sejak revisi aturannya pengecualian itu berlaku tanpa perlu Surat Keterangan Bebas.
Artinya tarif 0,25% yang beredar luas di internet itu bukan potongan yang mengenai Anda sebagai orang yang membeli untuk dipakai atau disimpan sendiri. Ia bekerja di lapis antar-pedagang: pabrikan ke pedagang, pedagang ke pedagang.
PPN emas perhiasan dibayar saat membeli, bukan saat menjual, dan sudah termasuk di dalam harga yang tertera — bukan ditambahkan di kasir sebagai baris terpisah. Saat Anda menjual perhiasan milik sendiri, Anda bukan pengusaha kena pajak, jadi tidak ada PPN yang perlu Anda setor atau yang dipotong dari uang Anda.
Yang menyetor PPN itu pengusaha emas, dengan besaran tertentu dari harga jual — bukan 11% penuh. Karena itu Anda tidak akan pernah melihat angka pajak sebesar belasan persen di nota pembelian emas perhiasan; kalau ada, tanyakan.
Yang sebenarnya memotong uang pemilik emas bukan pajak, melainkan selisih harga beli dan harga jual kembali. Pajak buyback paling besar yang mungkin Anda hadapi berada di kisaran beberapa persen dan hanya di loket tertentu, sementara selisih beli-jual berlaku di semua tempat, termasuk di toko kami, dan nilainya biasanya jauh lebih besar.
Andaikan harga jual kembali di satu loket Rp2.000.000 per gram dan di toko emas Rp1.950.000 per gram — angka ilustrasi, bukan harga hari ini. Untuk 10 gram:
| Loket yang memotong PPh 22 | Toko emas tanpa potongan pajak | |
|---|---|---|
| Harga jual kembali per gram | Rp2.000.000 | Rp1.950.000 |
| Nilai 10 gram | Rp20.000.000 | Rp19.500.000 |
| Potongan PPh Pasal 22 (ilustrasi 1,5%) | Rp300.000 | Rp0 |
| Uang yang Anda terima | Rp19.700.000 | Rp19.500.000 |
Perhatikan barisnya: tempat yang memotong pajak justru membayar Rp200.000 lebih banyak. Jadi "bebas pajak" bukan alasan yang cukup untuk memilih tempat menjual — termasuk bukan alasan untuk memilih kami. Yang perlu Anda bandingkan hanya baris terakhir: uang bersih yang benar-benar masuk ke tangan. Mengapa selisih itu ada sama sekali, kami jelaskan terbuka di kenapa harga jual emas Anda lebih rendah dari harga belinya.
Emas yang Anda miliki dilaporkan di bagian harta pada SPT Tahunan, dicatat sebesar harga perolehannya, bukan harga pasarnya hari ini. Melaporkan harta bukan berarti membayar pajak atas harta itu; kolom harta sifatnya pencatatan kekayaan.
Apakah keuntungan dari penjualan emas pribadi perlu dilaporkan sebagai penghasilan, jawabannya bergantung pada kondisi masing-masing orang — ada yang menjual sesekali sebagai pemilik, ada yang sudah masuk kategori berdagang. Ini tepat kami serahkan ke KPP atau konsultan pajak, bukan ke toko emas.
Dasar aturan dan batas tulisan ini: ketentuan utama ada pada PMK 48/2023 beserta perubahannya, antara lain PMK 52/2025, dan PMK 51/2025 untuk kegiatan bulion. Kewajiban pelaporan transaksi diatur terpisah dan tidak memotong uang Anda. Aturan pajak emas berubah beberapa kali dalam tiga tahun terakhir, jadi tulisan ini berlaku per 23 Oktober 2026 dan bukan pengganti konsultasi pajak.
Toko emas tidak memerlukan NPWP Anda untuk membeli emas dari Anda, karena tidak ada pajak yang dipotong dalam transaksi itu. Yang biasanya diminta adalah identitas untuk pencatatan transaksi. Kalau Anda diminta NPWP dengan alasan "supaya pajaknya lebih kecil", minta penjelasan tertulisnya.
Potongan PPh Pasal 22 pada transaksi emas umumnya tidak bersifat final, sehingga bisa diperhitungkan kembali saat pelaporan pajak tahunan. Karena itu bukti potong penting diminta dan disimpan. Untuk cara memperhitungkannya, tanyakan ke KPP atau konsultan pajak.
Emas warisan atau emas hadiah tidak dikenai pemotongan pajak saat dijual ke toko emas, sama seperti emas yang Anda beli sendiri. Yang biasanya menjadi soal pada emas warisan bukan pajaknya, melainkan bukti izin para ahli waris. Nota atau sertifikat yang hilang tidak membatalkan penjualannya.
Saat Anda menjual ke toko emas, keduanya sama-sama tidak dipotong pajak. Perbedaannya muncul di sisi pembelian: emas perhiasan memikul PPN di dalam harganya, sementara emas batangan diperlakukan berbeda. Yang membuat uang Anda berbeda jauh antara keduanya adalah ongkos pembuatan, bukan pajak.
Aturan pajak emas bisa berubah lagi, dan memang sudah berubah beberapa kali sejak 2023. Pastikan angka tarif yang Anda pakai berasal dari sumber bertanggal, bukan dari artikel lama tanpa tanggal. Kalau ragu, tanyakan langsung ke loket tempat Anda bertransaksi dan minta dasar aturannya.
Kalau yang menahan Anda selama ini cuma kekhawatiran soal pajak, kekhawatiran itu bisa diselesaikan dalam belasan menit tanpa biaya. Bawa saja emasnya ke butik Bumi Emas terdekat — alamat dan jam pelayanan tiap butik ada di halaman Kontak & Lokasi. Kami timbang dan uji kadarnya di depan Anda, lalu kami tuliskan di kertas angka bersih yang akan Anda terima, tanpa baris pajak, karena memang tidak ada.
Gratis, dan Anda tetap bebas membawa pulang emasnya tanpa menjual apa pun. Bandingkan angka itu dengan loket lain kalau perlu — kalau tempat lain memberi lebih banyak, kami lebih senang Anda ke sana daripada Anda menyesal.